Apakah Event Organizer Termasuk UMKM dan Kena PPN?

Sebagai pelaku usaha atau calon klien jasa event, Anda mungkin bertanya-tanya:
“Apakah event organizer (EO) termasuk UMKM? Dan apakah EO kena PPN?”
Pertanyaan ini penting, terutama jika Anda mengurus laporan keuangan, perpajakan, atau sedang memilih vendor EO.

Berikut adalah penjelasan lengkap dan mudah dipahami.


1. Apakah Event Organizer Termasuk UMKM?

Ya, EO bisa termasuk dalam kategori UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), tergantung dari skala pendapatannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021:

  • Usaha Mikro: omzet < Rp300 juta/tahun

  • Usaha Kecil: omzet Rp300 juta – Rp2,5 miliar/tahun

  • Usaha Menengah: omzet Rp2,5 miliar – Rp50 miliar/tahun

Jika EO Anda — seperti Demax Production — memiliki pendapatan di kisaran tersebut dan terdaftar sebagai badan usaha kecil atau menengah, maka tergolong UMKM.


2. Apakah Jasa Event Organizer Kena PPN?

Jawabannya: Tergantung.

  • Jika EO belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka tidak wajib memungut PPN.

  • Jika sudah PKP, maka EO wajib memungut PPN 11% atas jasa yang diberikan kepada klien.

Jasa EO tergolong sebagai jasa kena pajak (JKP) karena:

  • Menyediakan jasa perencanaan dan pelaksanaan event

  • Menyewakan alat produksi seperti panggung, lighting, sound

  • Melibatkan transaksi jasa dan barang (sewa/peralatan)

📌 Maka, jika EO Anda terdaftar PKP, maka klien akan menerima invoice plus PPN.


3. Apakah Jasa Event Organizer Kena PPh?

Ya, jasa EO juga dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) sesuai jenis penghasilan dan bentuk usahanya.

Umumnya:

  • PPh 23: 2% untuk jasa EO jika dibayar oleh badan usaha

  • PPh Final UMKM: 0,5% dari omzet jika belum PKP dan tergolong UMKM

EO profesional seperti Demax Production sudah terbiasa memberikan dokumen perpajakan lengkap, seperti:

  • Faktur pajak (untuk PPN)

  • Invoice resmi

  • Bukti potong PPh


4. Tips untuk Klien yang Menggunakan Jasa EO

  • Tanyakan apakah EO sudah PKP atau belum → ini berpengaruh pada harga +11% PPN

  • Minta invoice + faktur resmi untuk kebutuhan pelaporan

  • Jika anggaran terbatas, Anda bisa negosiasikan apakah harga sudah termasuk PPN atau belum

📌 Demax Production transparan dan profesional dalam hal pembayaran serta perpajakan — cocok untuk perusahaan maupun instansi pemerintah.


5.  Demax Production: EO UMKM Profesional dengan Layanan Lengkap

Demax Production termasuk pelaku UMKM profesional di bidang event, namun tetap mampu menangani acara skala besar seperti:

  • Konser musik

  • Acara launching produk

  • Wedding mewah

  • Event perusahaan & pemerintah

Dengan alat produksi sendiri (panggung, lighting, tenda, genset), kami tidak hanya efisien secara biaya, tapi juga siap memberikan dokumentasi dan faktur pajak yang rapi dan sesuai regulasi.

📲 Konsultasi & Booking Langsung via WA:
0896-3253-4316


Penutup

Jadi, apakah event organizer termasuk UMKM dan kena PPN?
Jawabannya bisa iya, bisa tidak, tergantung pada omzet dan status PKP EO tersebut. Sebagai klien, penting untuk memahami hal ini agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan anggaran dan perpajakan.

Percayakan kebutuhan event Anda pada EO yang legal, transparan, dan profesional seperti Demax Production.

Leave a Comment